Peraturan Desa Beji Nomor 2 Tahun 2020
Admin 25 Juni 2020 12:04:49 WIB
Peraturan Desa Beji Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Beji Kecamatan Patuk merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang telah ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2020. Didalam Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 terdapat ringkasan perubahan rencana pendapatan baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa maupun pendapatan transfer dan juga ringkasan perubahan belanja yang terdiri dari belanja di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa serta bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa. Selain itu juga terdapat ringkasan pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Secara garis besar , Perubahan APBDes 2020 berisi informasi sebagai berikut :
No |
URAIAN |
SEMULA |
PERUBAHAN |
1 |
Pendapatan Desa |
1.563.027.300 |
1.428.681.800 |
2 |
Belanja Desa |
1.565.694.344 |
1.519.469.344 |
3 |
Penerimaan Pembiayaan |
90.787.544 |
90.787.544 |
4 |
Pengeluaran Pembiayaan |
88.120.000 |
0 |
|
SILPA |
0 |
0 |
(Dokumen APBDes terlampir)
Dokumen Lampiran : Perdes Perubahan APBDes 2020 Beji Patuk
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024