Peraturan Desa Beji Nomor 2 Tahun 2020

Admin 25 Juni 2020 12:04:49 WIB

Peraturan Desa Beji Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Tahun Anggaran 2020 Desa Beji Kecamatan Patuk merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang telah ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2020.  Didalam Peraturan Desa  Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 terdapat ringkasan perubahan  rencana pendapatan baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa maupun pendapatan transfer dan juga ringkasan perubahan belanja yang terdiri dari belanja di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa serta bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa. Selain itu juga terdapat ringkasan pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Secara garis besar ,  Perubahan APBDes 2020 berisi informasi sebagai berikut :

No

URAIAN

SEMULA

PERUBAHAN

1

Pendapatan Desa

1.563.027.300

1.428.681.800

2

Belanja Desa

1.565.694.344

1.519.469.344

3

Penerimaan Pembiayaan

90.787.544

90.787.544

4

Pengeluaran Pembiayaan

88.120.000

0

 

SILPA

0

0

 

 

(Dokumen APBDes terlampir)

Dokumen Lampiran : Perdes Perubahan APBDes 2020 Beji Patuk


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung