Akhir Pendaftaran Batas Akhir Pelengkapan Berkas
26 Mei 2016 11:21:33 WIB
Belum adanya warga Padukuhan Kerjan maupun Jelok yang mendaftar dikhawatirkan justru akan menyulitkan calon pelamar itu sendiri dikarenakan batas akhir pelengkapan berkas pelamar yang kurang lengkap diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul. Dalam Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 4 tahun 2016 pasal 12 ayat 3 dijelaskan bahwa Calon Perangkat Desa dapat melengkapi kekurangan persyaratan sebelum waktu pendaftaran ditutup. Sesuai dengan jadwal kegiatan Panitia Pelaksana , batas akhir pendaftaran adalah hari Kamis, tanggal 2 Juni 2016 jam 13.00 WIB. Akan lebih baik ketika calon mendaftar lebih awal sehingga masih ada waktu untuk melengkapi kekurangan berkas apabila masih ada berkas calon yang kurang.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke 195
- Tirakatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke -195 di Kalurahan Beji Patuk
- Sebanyak 18 Bakal Calon Staf Pamong Kalurahan Lolos Persyaratan Aministrasi
- Jelang Pendaftaran, Panitia Pengangkatan Staf Lakukan Koordinasi
- Contoh Ujian Tulis Calon Perangkat Desa
- Panitia Pelaksana Adakan Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Staf Pamong Kalurahan Beji
- Undang –Undang Nomor 3 Tahun 2024
















