Akhir Pendaftaran Batas Akhir Pelengkapan Berkas
26 Mei 2016 11:21:33 WIB
Belum adanya warga Padukuhan Kerjan maupun Jelok yang mendaftar dikhawatirkan justru akan menyulitkan calon pelamar itu sendiri dikarenakan batas akhir pelengkapan berkas pelamar yang kurang lengkap diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul. Dalam Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 4 tahun 2016 pasal 12 ayat 3 dijelaskan bahwa Calon Perangkat Desa dapat melengkapi kekurangan persyaratan sebelum waktu pendaftaran ditutup. Sesuai dengan jadwal kegiatan Panitia Pelaksana , batas akhir pendaftaran adalah hari Kamis, tanggal 2 Juni 2016 jam 13.00 WIB. Akan lebih baik ketika calon mendaftar lebih awal sehingga masih ada waktu untuk melengkapi kekurangan berkas apabila masih ada berkas calon yang kurang.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Terdaftar di TPS 2, Lurah Beji Gunakan Hak Pilih
- Sebaran TPS Dalam Pilkada 2024 di Kalurahan Beji
- Distribusi Logistik ke TPS Berjalan Lancar
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk