Akhir Pendaftaran Batas Akhir Pelengkapan Berkas

26 Mei 2016 11:21:33 WIB

Belum adanya warga Padukuhan Kerjan maupun Jelok yang mendaftar dikhawatirkan justru akan menyulitkan calon pelamar itu sendiri dikarenakan batas akhir pelengkapan berkas pelamar yang kurang lengkap diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul. Dalam Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 4 tahun 2016 pasal 12 ayat 3 dijelaskan bahwa Calon Perangkat Desa dapat melengkapi kekurangan persyaratan sebelum waktu pendaftaran ditutup. Sesuai dengan jadwal kegiatan Panitia Pelaksana , batas akhir pendaftaran adalah hari Kamis, tanggal 2 Juni 2016 jam 13.00 WIB. Akan lebih baik ketika calon mendaftar lebih awal sehingga masih ada waktu untuk melengkapi kekurangan berkas apabila masih ada berkas calon yang kurang.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Emilianus Elip
    Terima kasih pak Lurah Beji, kami Yay Nawakamal su...baca selengkapnya
    10 April 2023 02:51:51 WIB
  • arsyq
    artikel bagus sangat bermanfaat. saya juga ingin b...baca selengkapnya
    07 Agustus 2021 12:46:25 WIB
  • Anisah
    Help...baca selengkapnya
    29 Mei 2021 19:41:45 WIB
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial