Ujian ,Pengganti Pemilihan

25 Mei 2016 08:25:35 WIB

Penyaringan atau seleksi Calon merupakan cara untuk mendapatkan calon Dukuh yang berhak dilantik menjadi Dukuh. Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016, dimana padukuhan merupakan bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa, sehingga pengisian Dukuh dilaksanakan sama seperti pengisian perangkat desa lainnya. Masa jabatan Dukuh juga sama dengan perangkat desa lainnya yang sampai dengan umur 60 tahun. Untuk tahun 2016 ini Pemerintah Desa Beji mengadakan pengisian dua Dukuh yaitu untuk Padukuhan Kerjan dan Padukuhan Jelok. Olah karena itu diharapkan kepada warga kedua Padukuhan tersebut untuk ikut berpartisipasi dalam ujian penyaringan Calon Dukuh. Dalam proses pengisian tersebut Pemerintah Desa Beji telah membentuk Panitia yang berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat. (A)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung