Sosialisasi Perbup Nomor 4 Tahun 2016
25 Mei 2016 08:23:05 WIB
Rabu, 20 April 2016 Kepala Desa Beji mendapatkan undangan dari Kecamatan Patuk nomor 140/128 perihal Sosialisasi Perbup No. 4/2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 4/2015 sebagai tindak lanjut Surat dari Sekda Kab. Gunungkidul nomor : 140/1335 tanggal 1 April 2016, disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa. Sosialisasi yang akan dilaksanakan di Ruang Rapat I Setda Kabupaten Gunungkidul tersebut seakan menjadi angin segar bagi Pemerintah Desa dikarenakan aturan yang ditunggu tunggu sebagai dasar pelaksanaan pengisian Perangkat Desa telah ada, mengingat sampai saat ini ada dua padukuhan yang Dukuhnya kosong dan sementara dijabat oleh Perangkat Desa. Padukuhan Kerjan dan Jelok, yang setelah purna tugas Dukuh yang lama ,jabatan Dukuh Definitif masih kosong. Pemerintah Desa belum melakukan pengisian Dukuh di dua Padukuhan tersebut dikarenakan harus menuggu peraturan daerah dan peraturna bupati sebagai acuan pengisian perangkat Desa. Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan akan menjadi solusi bagi permasalahan tersebut. Adapun hasil dari sosialisasi akan kami sampaikan setelah kegiatan tersebut dilaksanakan. (A
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Terdaftar di TPS 2, Lurah Beji Gunakan Hak Pilih
- Sebaran TPS Dalam Pilkada 2024 di Kalurahan Beji
- Distribusi Logistik ke TPS Berjalan Lancar
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk