Peraturan Desa Beji Nomor 3 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
11 Februari 2017 06:21:45 WIB
KEPALA DESA BEJI
KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERATURAN DESA BEJI
NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BEJI,
Menimbang : |
|
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu menetapkan Peraturan Desa Beji tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Beji;
|
Mengingat : |
1. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44); |
|
2. |
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
3. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); |
|
4. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); |
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); |
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5); |
|
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); |
|
8. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ; |
|
|
Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BEJI Dan KEPALA DESA BEJI
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan : |
PERATURAN DESA BEJI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA |
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
|
BAB II SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA Pasal 2 (1) Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
(3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Pasal 3 (1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintaha (2) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
(3) Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.
Pasal 4 (1) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. (2) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
(3) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.
Pasal 5 (1) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan (2) Jumlah unsur Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. (3) Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. (4) Masing-masing wilayah dipimpin oleh seorang Dukuh. |
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG, DAN FUNGSI KEPALA DESA Pasal 6 (1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa berwenang :
|
Pasal 7 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
|
BAB IV KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu Sekretariat Desa
Paragraf 1 Sekretaris Desa
Pasal 8
(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. (2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Pasal 9
(1) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. (2) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan dan umum meliputi :
Paragraf 3 Kepala Urusan Keuangan
Pasal 10
(1) Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. (2) Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan, meliputi :
Kepala Urusan Perencanaan
Pasal 11
(1) Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. (2) Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi urusan perencanaan, meliputi :
Bagian Kedua Kepala Seksi
Paragraf 1 Kepala Seksi Pemerintahan
Pasal 12
(1) Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. (2) Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
Paragraf 2 Kepala Seksi Kesejahteraan
Pasal 13
(1) Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. (2) Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
Paragraf 3 Kepala Seksi Pelayanan
Pasal 14
(1) Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. (2) Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi :
Bagian Ketiga Padukuhan
Pasal 15
(1) Padukuhan dipimpin oleh seorang Dukuh yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan. (2) Dukuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di Padukuhan. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dukuh memiliki fungsi :
Desa, dan peraturan perundangan lainnya.
BAB V STAF PERANGKAT DESA Pasal 16 (1) Sekretariat Desa dan Seksi-seksi dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dapat dibantu oleh staf Perangkat Desa sesuai dengan beban kerja, kemampuan keuangan desa, dan peraturan perundang-undangan. (2) Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan atau kepada Kepala Seksi masing-masing.
BAB VI TATA KERJA
Pasal 17
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (3) Setiap pimpinan di lingkungan pemerintah desa bertanggung jawab dalam memimpin, memberikan bimbingan, petunjuk, perintah, dan mengawasi serta mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 18
(1) Setiap bawahan di lingkungan pemerintah desa wajib mematuhi petunjuk, perintah, dan bertanggung jawab kepada atasan serta wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan. (2) Untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas setiap bawahan wajib memberikan saran dan pertimbangan kepada atasannya.
Pasal 19
Bagan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa berubah menjadi sebagai berikut :
Pasal 22
Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana pasal 21 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa .
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Beji.
Ditetapkan di Beji pada tanggal Februari 2017
KEPALA DESA BEJI,
EDI SUTRISNO
Diundangkan di Beji pada tanggal Februari 2017
SEKRETARIS DESA,
AGUS HARMANTO LEMBARAN DESA BEJI TAHUN 2017 NOMOR ............ |
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024