Panduan Mengurus Akta Kematian
04 Januari 2016 20:21:51 WIB
Akta Kematian merupakan salah satu produk dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang fungsinya sangat penting. Salah satu fungsi akta kematian adalah untuk mengurus perubahan data kependudukan dalam Kartu Keluarga. Dahulu perubahan data kependudukan dalam Kartu Keluarga yang disebabkan oleh pendudukan yang mati/ meninggal cukup dengan Surat Keterangan Kematian dari Desa, tetapi saat ini harus dengan Akta Kematian. Tanpa Akta Kematian, perubahan Kartu Keluarga yang disebabkan oleh pendudukan yang meninggal tidak bisa diurus di Kantor Disdukcapil.
Berikut ini kami sampaikan berkas - berkas yang diperlukan dalam mengurus Akta Kematian :
- Suart Pengantar mencari Akta Kematian dari Desa
- Surat Keterangan Kematian dari Desa dan Surat Kematian dari dokter/paramedis/rumah sakit
- Fotocopy Akta Kelahiran /STTB/Ijasah/SK bagi yang memiliki
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Perkawinan bagi yang sudah/ masih terikat perkawinan
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi yang pelaporannya dikuasakan
- Semua persyaratan dilegalisir oleh Instansi yang Berwenang.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Monev Reformasi Kalurahan oleh DPMKP2KB Kab. Gunungkidul
- “Pahami dan taati aturan”, Pesan Panewu Patuk di Kalurahan Beji
- KDMP Beji Ikuti Verifikasi Virtual Usulan Calon Lokasi Budidaya Perikanan
- Sebanyak 457 KPM Terima Bantuan Pangan Tahun 2026
- "Haji Kambil", Motifasi Dalam Pengajian Instansi Kapanewon Patuk di Kalurahan Beji
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Koordinasi Jelang Pengajian Instansi di Bulan Mei
Komentar Terkini
-
Emilianus Elip
Terima kasih pak Lurah Beji, kami Yay Nawakamal su...baca selengkapnya
10 April 2023 02:51:51 WIB -
arsyq
artikel bagus sangat bermanfaat. saya juga ingin b...baca selengkapnya
07 Agustus 2021 12:46:25 WIB -
Anisah
Help...baca selengkapnya
29 Mei 2021 19:41:45 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










