Panduan Mengurus Akta Kematian
04 Januari 2016 20:21:51 WIB
Akta Kematian merupakan salah satu produk dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang fungsinya sangat penting. Salah satu fungsi akta kematian adalah untuk mengurus perubahan data kependudukan dalam Kartu Keluarga. Dahulu perubahan data kependudukan dalam Kartu Keluarga yang disebabkan oleh pendudukan yang mati/ meninggal cukup dengan Surat Keterangan Kematian dari Desa, tetapi saat ini harus dengan Akta Kematian. Tanpa Akta Kematian, perubahan Kartu Keluarga yang disebabkan oleh pendudukan yang meninggal tidak bisa diurus di Kantor Disdukcapil.
Berikut ini kami sampaikan berkas - berkas yang diperlukan dalam mengurus Akta Kematian :
- Suart Pengantar mencari Akta Kematian dari Desa
- Surat Keterangan Kematian dari Desa dan Surat Kematian dari dokter/paramedis/rumah sakit
- Fotocopy Akta Kelahiran /STTB/Ijasah/SK bagi yang memiliki
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Perkawinan bagi yang sudah/ masih terikat perkawinan
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi yang pelaporannya dikuasakan
- Semua persyaratan dilegalisir oleh Instansi yang Berwenang.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Contoh Ujian Tulis Calon Perangkat Desa
- Panitia Pelaksana Adakan Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Staf Pamong Kalurahan Beji
- Undang –Undang Nomor 3 Tahun 2024
- Informasi Pendaftaran dan Persyaratan Calon Staf Pamong Kalurahan
- Peduli Budaya, Kalurahan Beji Berproses Susun Profil Budaya
- Pengisian Staf Pamong, Pemerintah Kalurahan Beji Selenggarakan Rapat Pembentukan Panitia
- Pemerintah Kalurahan Beji Patuk Buka Lowongan Staf Pamong