Panduan Mengurus Akta Kematian
04 Januari 2016 20:21:51 WIB
Akta Kematian merupakan salah satu produk dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang fungsinya sangat penting. Salah satu fungsi akta kematian adalah untuk mengurus perubahan data kependudukan dalam Kartu Keluarga. Dahulu perubahan data kependudukan dalam Kartu Keluarga yang disebabkan oleh pendudukan yang mati/ meninggal cukup dengan Surat Keterangan Kematian dari Desa, tetapi saat ini harus dengan Akta Kematian. Tanpa Akta Kematian, perubahan Kartu Keluarga yang disebabkan oleh pendudukan yang meninggal tidak bisa diurus di Kantor Disdukcapil.
Berikut ini kami sampaikan berkas - berkas yang diperlukan dalam mengurus Akta Kematian :
- Suart Pengantar mencari Akta Kematian dari Desa
- Surat Keterangan Kematian dari Desa dan Surat Kematian dari dokter/paramedis/rumah sakit
- Fotocopy Akta Kelahiran /STTB/Ijasah/SK bagi yang memiliki
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Perkawinan bagi yang sudah/ masih terikat perkawinan
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi yang pelaporannya dikuasakan
- Semua persyaratan dilegalisir oleh Instansi yang Berwenang.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kalurahan oleh DPMKP2KB
- Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tiba di Kalurahan Beji
- Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Beji
- Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK Kapanewon Patuk
- Verifikasi Calon Penerima Program Lumbung Mataraman di Kalurahan Beji Patuk
- Jelang Hari Pemungutan Suara, PPS Kalurahan Beji Selenggarakan Bimtek KPPS
- Apel Kerja Senin 18 November 2024